Kalendar Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2008

Berdasarkan surat keputusan bersama 3 menteri, menteri agama, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, dan menteri negara pendayagunaan dan aparatur negara Republik Indonesia, telah ditetapkan hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008. Jumlah hari libur nasional tahun 2008 berjumlah 14 hari sedangkan jumlah cuti bersama 8 hari.

File dalam format zip berikut, berisi SK bersama ketiga menteri format pdf dan kalender kerja berdasarkan SK bersama tiga menteri dalam format xls.

DOWNLOAD FILE CUTI BERSAMA 2008 » Klik di sini [286 KB]

4 pemikiran pada “Kalendar Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2008

  1. Revisi Cuti Bersama tahun 2008:
    Berdasarakan Surat Keputusan Bersama (SKB) No.55/2007 tiga menteri, MENPAN Taufik eFENDI, MENAG Maftuh Basuni dan MENAKERTRANS Erman Soeprano, cuti bersama tahun 2008 direvisi dengan mengurangi jumlah hari cuti bersama.
    Pengurangan yang dimaksud:
    * tanggal 8 Februari (1 hari setelah hari IMLEK)
    * tanggal 2 Mei (1 hari setelah kenaikan Isa almasih)
    * tanggal 19 Mei (1 haru sebelum hari Waisak)

    Total hari libur (setelah revisi) 19 hari kerja (libur nasional dan cuti bersama).

  2. saya punya usul……….
    bagaimana kalo diadain libur nasional tentang: “HARI MALES-MALESAN SE-INDONESIA”?
    GIMANA SETUJU GAK???????????????
    soalnya kan PNS di Indonesia banyak yang mangir pas jam kerja, so mereka kita kasih ajah hari libur istimewa buat mreka??????????????

    he……………hhhheeeeeeeeeeeeeeeeeee……………

  3. Ping balik: DOWNLOAD « Denishevi's Blog

Tinggalkan komentar