infokito

Portal Palembang – Jembatan informasi dari kito untuk kito bersamo

[Quraish Shihab] Alasan-alasan Rokok Haram

Ditulis oleh infokito™ di/pada 25 Oktober 2007

Meski tidak ada ayat Alquran, hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat ulama empat mazhab yang menyatakan rokok sebagai barang haram, ulama Quraish Shihab punya alasan yang menguatkan pendapatnya bahwa rokok cenderung haram, seperti yang disampaikannya kepada detikcom, Rabu (24/10/2007).

Rokok, menurut Quraish, memiliki dampak yang teramat buruk untuk kesehatan dan hal itu tidak sesuai dengan tujuan keberagamaan. Padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan.

“Hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman. Kalau ada yang dampaknya buruk, jelas dilarang. Jika tidak terlalu, istilahnya makruh atau tidak disenangi,” kata dia.

Dalam perkembangan dewasa ini, kata dia, sudah banyak pakar dan dokter yang menyatakan, merokok bisa mengganggu kesehatan. “Bahkan perusahaan-perusahaan rokok pun mengakuinya. Kalau tidak tentu tidak akan dibuat pernyataan di (kemasan) rokok,” kata dia.

Selain itu, rokok menyebabkan pemborosan. Biaya untuk mengobati penyakit yang diakibatkan rokok jauh lebih besar dibandingkan keuntungan pajak yang diperoleh pemerintah.

Merokok, lanjut dia, juga mengantarkan orang pada kecanduan dan agama tidak merestui adanya kecanduan. “Berdasarkan pertimbangan itulah ulama kontemporer banyak yang menyatakan merokok haram. Saya sendiri menilai cenderung haram. Hanya pemborosan, menyebabkan penyakit, dan itu diakui sendiri oleh pabrik rokok,” ujarnya.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah menggiatkan kembali kampanye anti rokok yang melibatkan semua pihak. “Media harus terlibat, ulama terlibat, pemerintah juga,” kata dia. Selain itu, aturan merokok juga harus makin diperketat. “Sanksi juga harus diperketat, selama ini tidak terlalu tegas,” kata Quraish.

Ulama-ulama kontemporer telah jauh-jauh hari menilai rokok sebagai barang haram. Imam terbesar Al-Azhar Mesir pada tahun 1960-an, Syaikh Mahmud Syaltut menilai pendapat yang menyatakan bahwa merokok adalah makruh bahkan haram, lebih dekat pada kebenaran dan lebih kuat argumentasinya. Syaikh Muhammad Al-Kuttani menyebut 17 dalil/alasan tentang keharaman merokok. (umi/asy/detik)

˜ baca juga ˜

HIMPUNAN FATWA HARAM MEROKOK
UAE beri fatwa merokok haram
Rokok: Halal atau Haram?

33 Tanggapan ke “[Quraish Shihab] Alasan-alasan Rokok Haram”

  1. andi rifana berkata

    pak qurays,bukankan halal dan haram itu sudah jelas,dan saya pun cumanmau menanyakan predikat anda dimata ALLAH,SEHINGGA anda mampu memberikan fatwa kalau rokok itu haram,padahal dg mamfaat rokok,aq justru dekat dg TUHANKU,MAAF pak qurays,anda hanyalah hamba,yg beribadah hanya dg herus bersandar pada syariat,jg klaim sesuatu yg bukan wewenag anda, wassalam

    • kiki berkata

      Kalo berbicara agama atas dasar urusan perut susah mas, bisa-bisa gag makan ntar. Hati-hati di Indonesia banyak ulama palsu.

    • kiki berkata

      merokok memang haram, sebaiknya mas berhenti. tak ada mendekatkan diri kepada Allah Azza Wa Jalla berdasarkan jalan yang diharamkan-Nya. mas harus hati2 sekali dengan uloama2 palsu yang mengeluarkan hujjah berdasarkan pikiran mereka.
      Berikut dalil haramnya rokok :

      Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan
      [Al-Baqarah : 195]

      Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan
      (orang lain) [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]

      Jika mas bertanya “Mana dalil pengharaman rokok secara khusus? Bukankah di zaman itu belum ada rokok?”

      maka saya jawab :

      bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri
      dari dua jenis.

      [1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith
      (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang
      banyak sekali hingga Hari Kiamat.

      [2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu
      sendiri secara langsung.

      Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits
      yang telah saya singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok
      sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

      Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.

      Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
      hewan) yang disembelih atas nama selain Allah [Al-Maidah : 3]

      Dan firmanNya.

      Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi
      (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji
      termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu [Al-Maidah :
      90]

      Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua,
      maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari
      sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.

  2. siji berkata

    saya setuju dengan saudara andi rifana… halal haram hukumnya jelas, baik di alquran dan al hadist. bahkan yang dianjurkan di hadist masih banyak yang membantahnya, tapi tidak digembar-gemborkam… misalkan anjuran untuk memelihara jenggot sebagai tanda seorang muslim laki2… tapi ironisnya orang yang menganggap itu islam alira A, aliran B adalah orang yang mengaku muslim sendiri…

    tapi mengenai rokok tidak ada dalil yang merujuk langsung…kalaupun ada dalil yang dijadikan patokan oleh saudara semuslim untuk mengharamkan rokok terasa tidak pas dan terasa mengada-ada…

    kalaupun haramnya rokok itu sudah jelas pasti kyai2 salaf tidak ada yang merokok…
    mungkin haramnya rokok itu ada pengkhususan misalnya seorang penderita paru2 lemah atau tbc. itu jelas2 ngga boleh… jantung lemah…orang yang alergi, begitu pula yang merokok tidak boleh merokok di sekitar orang-orang yang tidak familiar dengan rokok.

    mohon maaf sebelumnya, menurut saya itu hukumnya makruh, karena ini masalah keyakinan dan kepercayaan kita saja… kalo memang ada yang yakin itu haram ya jangan dicoba.. tapi kalo yakin itu tidak haram karena memang tidak ada dalil yang benar2 merujuk atau mendekati … ya ngga papa…

    semoga ini menjadi penalaran yang masuk akal…
    wassalamualaikum wr wb

    • kiki berkata

      Jangan berbicara agama tanpa ilmu. Kembalikan pada Qur’an dan Hadits. Hukum memelihara jenggot adalah wajib.

      “Artinya : Selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat,-peny)’ [1]

      Di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

      “Artinya : Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi” [2]

      Imam An-Nasai di dalam sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

      “Artinya : Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami” [3]

      Al-Allamah besar dan Al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah besepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu (wajib)”

  3. siji berkata

    ada yang tertinggal …
    saya ngambil dari sitsu sebelah http://allah-semata.org/index.php?option=com_content&task=view&id=51&Itemid=26

    Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (10:59)

    Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia. Dan khusus bagi mereka saja rezeki yang baik di hari kebangkitan. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (7:32)

    masih banyak penjelasan tentang halal haram, silahkan dikunjungi website tetangga..
    di http://opi.110mb.com/haditsweb/arbain/hadits6.htm

    An-Nu’man bin Basyir berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.’” (HR. Bukhori)[1]

    semoga bermanfaat… Alloh yang Maha Tahu dan Maha Konsisten tidak butuh bantuan makhluknya untuk merevisi hukum-Nya

    • wawan berkata

      Blog Entry DALIL-DALIL SYAR’I TENTANG HARAMNYA ROKOK (Beserta Jawaban untuk Para Da’i Pembela Rokok) Mar 12, ‘08 5:37 AM
      for everyone

      Farid Nu’man

      Muqaddimah

      Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad Dary Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Agama adalah nasihat”, Kami berkata: “Untuk Siapa ya Rasulullah?” Beliau bersabda: Untuk Allah, untuk KitabNya, untuk RasulNya, untuk para imam kaum muslimin, dan orang-orang umum dari mereka.” (HR. Muslim. Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab Fi An Nashihah, hal. 72, hadits no. 181. Maktabatul Iman, Manshurah,Tanpa tahun. lihat Juga Arbain an Nawawiyah, hadits no. 7, Lihat juga Imam Ibnu Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab At targhib fi Makarimil Akhlaq, hal. 287, hadits. No. 1339. Darul Kutub al Islamiyah. 1425H/2004M)

      Inilah nasihatku untuk diriku sendiri, dan saudaraku kaum muslimin, juga para da’i, atau imam mesjid, yang masih terbelenggu dengan candu rokok ….. untuk mereka yang mencari ketenangan dengan merokok, padahal seorang mu’min mencari ketenangan melalui dzikir dan shalat … untuk mereka yang tengah mencari kejelasan dan kebenaran …. Untuk merekalah risalah ini dipersembahkan …

      Rokok, siapa yang tidak kenal dengan benda satu ini. Ia telah menyatu dalam kehidupan sebagian manusia. Baik orang awam, atau kaum intelek, miskin atau kaya, pedesaan atau kota , pria bahkan wanita, priyai atau kiayi. Kehidupan mereka seperti dikendalikan oleh rokok. Mereka sanggup untuk tidak makan berjam-jam, tetapi ‘pusing’ jika berjam-jam tidak merokok. Mengaku tidak ada uang untuk bayar sekolah, tetapi koq selalu ada uang untuk membeli rokok. Sungguh mengherankan!

      Tulisan ini diturunkan dalam rangka menyelamatkan umat manusia, khususnya umat Islam, dari bahaya rokok, serta bahaya para propagandis (pembela)nya dengan ketidakpahaman mereka tentang nash-nash syar’i (teks-teks agama) dan qawaidusy syar’iyyah (kaidah-kaidah syariat). Atau karena hawa nafsu, mereka memutuskan hukum agama karena perasaan dan kebiasaannya sendiri, bukan karena dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah, serta aqwal (pandangan) para ulama Ahlus Sunnah yang mu’tabar (yang bisa dijadikan rujukan). Lantaran mereka, umat terus terombang ambing dalam kebiasaan yang salah ini, dan meneladani perilaku yang salah, lantaran menemukan sebagian para da’i hobi dengan rokok. Padahal para da’i adalah pelita, lalu, bagaimana jika pelita itu tidak mampu menerangi dirinya sendiri? Wallahul Musta’an!

      Mereka beralasan ‘tidak saya temukan dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang mengharamkan rokok.’ Sungguh, ini adalah perkataan yang mengandung racun berbahaya bagi orang awam, sekaligus menunjukkan keawaman pengucapnya, atau kemalasannya untuk menelusuri dalil. Sebab banyak hal yang diharamkan dalam Islam tanpa harus tertera secara manthuq (tekstual/jelas tertulis) dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Kata-kata ‘rokok’ jelas tidak ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah secara tekstual, sebab bukan bahasa Arab, nampaknya anak kecil juga tahu itu. Nampaknya, orang yang mengucapkan ini tidak paham fiqih, bahwa keharaman dalam Al Qur’an bisa secara lafaz (teks tegas mengharamkan) atau keharaman karena makna/pengertian/maksud. Nah, secara lafaz memang tidak ada tentang haramnya rokok, tetapi secara makna/pengertian/maksud, jelas sangat banyak dalilnya. Orang yang mengucapkan kalimat seperti ini ada beberapa kemungkinan, pertama, ia benar-benar tidak tahu alias awam dengan urusan syariat, jika demikian maka ucapan “tidak saya temukan …dst” itu bisa dimaklumi. Kedua, ia telah mengetahui adanya ayat atau hadits yang secara makna mengharamkan apa pun yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain termasuk rokok, tetapi ia memahaminya sesuai selera dan hawa nafsunya sendiri, tidak merujuk kepada pandangan para Imam dan Ulama yang mendalam. Ketiga, ia sudah mengetahui dalilnya tetapi ia sembunyikan dari umat, atau ia pura-pura tidak tahu, maka ini adalah sikap dusta dan kitmanul haq (menyembunyikan kebenaran) yang dikecam dalam agama.

      Sejak zaman sahabat, umat telah ijma’ (sepakat) bahwa Anjing adalah haram dimakan, namun adakah ayat atau hadits secara jelas yang menyatakan Anjing haram di makan? Tidak ada! Tetapi kenapa Islam mengharamkan? Karena kita memiliki qawaid al fiqhiyyah fi at tahrim (kaidah-kaidah fiqih dalam mengharamkan), maqashid syari’ah (esensi syariat) yang mafhum secara tersirat, serta qarinah (korelasi/petunjuk isyarat) tentang haramnya sesuatu walau tidak secara jelas disebut nama barangnya atau perbuatannya. Nah, kaidah-kaidah inilah yang nampaknya luput dari mereka dalam perkara rokok ini.

      Dikhawatiri dari pandangan sebagian da’i yang terlalu tekstual dan kaku ini, nanti-nanti ada umat yang mengatakan bahwa memonopoli barang dagangan adalah halal, karena tidak ada ayat atau hadits secara terang tentang ‘monopoli’, Joget ala ngebor Inul juga halal, karena tidak ada ayat atau hadits yang membahas tentang goyangnya Inul! Laa hawla wa laa quwwata illa billah.

      Ada lagi yang berkata, “Bukankah para kiayi juga merokok? Bukankah mereka ahli agama?”

      Jawaban kami: Hanya Rasulullah yang ma’shum (terpelihara dari kesalahan), sedangkan selainnya (walau ulama atau kiayi) bisa saja salah. Kebenaran bukan dilihat dari orangnya, tapi lihatlah dari perilakunya, sejauh mana kesesuaian dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Kami amat meyakini dan berbaik sangka, para kiayi yang merokok pun sebenarnya membenci apa yang telah jadi kebiasaan mereka, hanya saja karena sudah candu, mereka sulit meninggalkannya. Akhirnya, tidak sedikit di antara mereka yang mencari-cari alasan untuk membenarkan rokok. Sungguh, Ahlus Sunnah adalah orang yang berani beramal setelah adanya dalil, bukan beramal dulu, baru cari-cari dalil dan alasan.

      Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Perkataan seluruh manusia bisa diterima atau ditolak, hanya perkataan penghuni kubur ini (yakni Rasulullah) yang wajib diterima (tidak boleh ditolak).”

      Imam Hasan al Banna Rahimahullah berkata: “Setiap manusia bisa diambil atau ditinggalkan perkataan mereka, begitu pula apa-apa yang datang dari para salafus shalih sebelum kita yang sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah, kecuali hanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam (yang perkatannya wajib diterima tidak boleh ditolak, pen) ….. “ (Al imam Asy Syahid Hasan al Banna, Majmu’ah Ar Rasail, hal.306. Maktabah at Taufiqiyah, Kairo. Tanpa tahun)

      Memang keteladanan hanya ada pada diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaih wa Sallam.

      Dan untuk para da’i hati-hatilah, sebab Allah Ta’ala berfirman:

      Ÿwur (#qä9qà)s? $yJÏ9 ß#ÅÁs? ãNà6çGoYÅ¡ø9r& z>ɋs3ø9$# #x‹»yd ×@»n=ym #x‹»ydur ×P#tym (#rçŽtIøÿtGÏj9 ’n?tã «!$# z>ɋs3ø9$# 4 ¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbrçŽtIøÿtƒ ’n?tã «!$# z>ɋs3ø9$# Ÿw tbqßsÎ=øÿムÇÊÊÏÈ

      “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan Ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An Nahl (16): 116)

      Dari Abdullah bin Amr bin al Ash Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallah ‘ Alaihi Wa Sallam bersabda:

      “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara begitu saja dalam diri manusia, tetapi dicabutnya ilmu melalui wafatnya para ulama. Sehingga orang berilmu tidak tersisa, lalu manusia menjadikan orang bodoh menangani urusan mereka. Mereka ditanya lalu menjawab dengan tanpa ilmu. Akhirnya, mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari, lihat Syaikh Fuad Abdul Baqi, Al lu’Lu’ wal Marjan, Kitabul ‘ilmi, hal. 457, hadits no. 1712. Darul Fikri, Beirut . 1423H/2002M)

      “Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat adalah diambilnya ilmu (agama) dari kalangan ashaghir.” (HR. Abdullah bin al Mubarak, dalam kitab Az Zuhd, dengan sanad hasan)

      Siapakah Ashaghir? Berkata Abdullah bin al Mubarak Rahimahullah, yaitu orang yang Qillatul ‘ilmi (sedikit ilmunya). Ya, sedikit ilmunya tetapi banyak gayanya! Lidahnya menjulur melebihi pengetahuannya.

      Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ”Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan paling dekat majelisnya denganku pada hari kiamat nanti adalah yang paling baik akhlaknya di antara kalian. Dan sesungguhnya yang paling saya benci dan paling jauh dariku adalah yang banyak omongnya (ats tsartsarun), bermulut besar (al mutasyaddiqun), dan al mutafaihiqun.” Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, kami telah tahu ats tsartsarun dan al mutasyaddiqun, tetapi apakah al mutafaihiqun? Rasulullah menjawab: “Yaitu al Mutakabbirun (orang yang merasa besar, sok berilmu). (HR. Imam At Tirmidzi, ia berkata: hadits ini ‘hasan’. Imam an Nawawi, Riyadhush Shalihin, Bab Husn al Khuluq, hal. 187, hadits no. 629. Maktabatul Iman, Al Manshurah)

      Berikut ini akan kami paparkan adillatusy syar’iyyah (dalil-dalil syara’) dari Al Qur’an dan As Sunnah tentang haramnya rokok, yang tidak ada keraguan di dalamnya, berserta kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah disepakati para ulama mujtahidin, dan kami paparkan pula pandangan ulama dunia tentang rokok. Wallahul Musta’an!

      1.Dalil dari Al Qur’an

      Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

      Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ‰÷ƒr’Î/ ’n<Î) Ïps3è=ök­J9$#

      “Dan Janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dengan tangan kalian sendiri ke dalam jurang kerusakan.” (QS. Al Baqarah (2): 195)

      Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr&

      “Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)

      Perhatikan dua ayat ini, tidak syak (ragu) lagi, merokok merupakan tindakan merusak diri si pelakunya, bahkan tindakan bunuh diri. Para pakar kesehatan telah menetapkan adanya 3000 racun berbahaya, dan 200 diantaranya amat berbahaya, bahkan lebih bahaya dari Ganja (Canabis Sativa). Mereka menetapkan bahwa sekali hisapan rokok dapat mengurangi umur hingga beberapa menit. Wallahu A’lam bis Shawab. Pastinya, umur manusia urusan Allah Ta’ala, namun penelitian para pakar ini adalah pandangan ilmiah empirik yang tidak bisa dianggap remeh. Al Ustadz Muhamad Abdul Ghafar al Hasyimi menyebutkan dalam bukunya Mashaibud Dukhan (Bencana Rokok) bahwa rokok bisa melahirkan 99 macam penyakit. Lancet, sebuah majalah kesehatan di Inggris menyatakan bahwa merokok itu adalah penyakit itu sendiri, bukan kebiasaan. Perilaku ini merupakan bencana yang dialami kebanyakan anggota keluarga, juga bisa menurunkan kehormatan seseorang. Jumlah yang mati karena rokok berlipat ganda. Majalah ini menyimpulkan, asap rokok lebih bahaya dari asap mobil.

      Perhatikan dua ayat di atas, ia menggunakan sighat lin nahyi wa lin nafyi (bentuk kata untuk pengingkaran/larangan) yang bermakna jauhilah perbuatan merusak diri atau mengarah pada bunuh diri. Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan al Ashlu fi an Nahyi lil Haram (hukum asli dari sebuah larangan adalah haram). Seperti kalimat wa laa taqrabuz zinaa .. (jangan kalian dekati zina) artinya mendekati saja haram apa lagi melakukannya. Maksudnya, ada dua yang diharamkan dalam ayat ini yakni 1. Berzina, dan 2. perilaku atau sarana menuju perzinahan. Ini Sesuai kaidah Ushul Fiqh, ‘ Ma ada ilal haram fa huwa haram’ (Sesuatu yang membawa kepada yang haram, maka hal itu juga haram).

      Begitu pula ayat ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’, artinya, yang haram yaitu 1. Bunuh diri, dan 2. Perilaku atau sarana apapun yang bisa mematikan diri sendiri.

      Imam Asy Syaukani berkata dalam Kitab tafsirnya, Fat-hul Qadir, tentang maksud ayat An Nisa 29 di atas:

      . قوله "ولا تقتلوا أنفسكم" أي: لا يقتل بعضكم أيها المسلمون بعضاً إلا بسبب أثبته الشرع، أو لا تقتلوا أنفسكم باقتراف المعاصي أو المراد النهي عن أن يقتل الإنسان نفسه حقيقة. ولا مانع من حمل الآية على جميع المعاني. ومما يدل على ذلك احتجاج عمرو بن العاص بها حين لم يغتسل بالماء البارد حين أجنب في غزاة ذات السلاسل، فقرر النبي صلى الله عليه وسلم احتجاجه وهو في مسند أحمد وسنن أبي داود وغيرهما

      Artinya: “Maksud firmanNya ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’ adalah Wahai muslimun, janganlah kalian saling membunuh satu sama lain, kecuali karena ada sebab yang ditetapkan oleh syariat. Atau, janganlah bunuh diri kalian dengan perbuatan keji dan maksiat, atau yang dimaksud ayat ini adalah larangan membunuh diri sendiri secara hakiki (sebenarnya). Tidak terlarang membawa maksud ayat ini kepada makna-makna yang lebih umum. Dalilnya adalah Amr bin al Ash berhujjah (berdalil) dengan ayat tersebut, ketika ia tidak mandi wajib (mandi junub) dengan air dingin pada saat perang Dzatul Salasil. Namun, Nabi Shaliallahu ‘Alaihi wa Sallam mendiamkan (tanda setuju) hujjah (alasan) yang yang dipakai olenya. Ini ada dalam Musnad Ahmad, Sunan Abu daud, dan lain-lain.” Demikian dari Imam Asy Syaukani Rahimahullah. (Lihat juga Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 1, hal. 480. Toha Putera Semarang, dengan naskah berbahasa Arab yang disesuaikan dengan naskah dari Darul Kutub Al Mishriyah)

      Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:

      ¨bÎ) tûï͑Éj‹t6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ) ÈûüÏÜ»u‹¤±9$# ( tb%x.ur ß`»sÜø‹¤±9$# ¾ÏmÎn/tÏ9 #Y‘qàÿx. ÇËÐÈ

      “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ (17): 27)

      Tidak ragu pula, hobi merokok merokok tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia. Bahkan, Allah Ta’ala menyebut mereka sebagai saudara-suadara syaitan.

      Berkata Imam Asy Syaukany tentang tafsir ayat ini:

      … أن المبذر مماثل للشيطان، وكل مماثل للشيطان له حكم الشيطان، وكل شيطان كفور، فالمبذر كفور.

      “… Bahwa orang yang berbuat mubadzir (pemboros) diumpamakan seperti syaitan, dan setiap yang diumpamakan dengan syaitan maka baginya dihukumi sebagai syaitan, dan setiap syaitan adalah ingkar (terhadap Allah, pen), maka orang yang mubadzir adalah orang yang ingkar.” (Imam Asy Syaukany, dalam Fat-hul Qadir-nya)

      Sebagian ulama –seperti Imam Asy Syaukany ini- ada yang mengatakan bahwa berlebihan dalam berinfak juga termasuk tabdzir (pemborosan)[1], maka apalagi berlebihan dalam merokok! Berpikirlah wahai manusia!

      Maka, haramnya rokok adalah muwafaqah bil maqashid asy Syari’ah (sesuai dengan tujuan syariat) yang menghendaki terjaganya lima hal asasi (mendasar), yaitu agama, nyawa, harta, akal, dan keturunan. Imam al Qarafi al Maliki menambahkan menjadi enam, yaitu kehormatan.

      Allah Ta’ala juga menyebut tentang ciri-ciri orang yang beriman yakni orang yang:

      tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÏF»oY»tBL{ öNÏdωôgtãur tbqããºu‘ ÇÑÈ

      “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” (QS.Al Mu’minun (23): 8)

      Kesehatan adalah anugerah dari Allah yang harus dijaga, itu adalah amanah dari Allah Ta’ala yang tidak boleh dikhianati. Dalam hadits disebutkan, “Laa Imanan liman laa amanata lahu (tidak ada iman bagi orang yang tidak menjaga amanah). Seharusnya, seorang muslim yang baik berhati-hati dengan perkara amanah ini, sebab akan menjatuhkannya dalam kategori kemunafikan. Wal ‘Iyadzubillah!

      Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Yaitu jika diberi amanah ia tidak mengkhianatinya, bahkan ia menunaikannya kepada pihak yang memberinya.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 3, hal. 239)

      Itulah orang yang beriman, ia menjaga amanah. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak menjaga amanah?

      Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia dusta, jika janji ia ingkar, jika diberi amanah ia khianat.” (HR. Bukhari dan Muslim, Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab al Amr bi Ada’I al Amanah, hal. 77, hadits no. 199, dan juga Bab al Wafa’ bil ‘Ahdi wa Injaz bil Wa’di, hal. 201, hadits no. 687. Maktabatul Iman, Manshurah. Lihat juga kitabnya Syaikh Fuad Abdul Baqi, Al Lu’Lu’ wal Marjan, Bab Bayan Khishal al Munafiq, hadits no. 38. Darul Fikr, Beirut . Lihat juga Imam Ibnu Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab at Tarhib min Masawi al Akhlaq, hal. 279, hadits no. 1296. Cet. 1, Darul Kutub al islamiyah. 1425H/2004M)

      Demikianlah dalil-dalil Al Qur’anul Karim yang amat tegas dan jelas tentang larangan merusak diri sendiri dan berbuat mubadzir, mengkhianati amanah kesehatan, yang semua itu telah dilakoni oleh aktifitas merokok. Bagian ini telah kami paparkan juga beberapa hadits, dan pandangan para ulama terdahulu kita. Alhamdulillah …

      2. Dalil-dalil dari As Sunnah Al Muthahharah

      Selain beberapa hadits di atas, ada lagi beberapa hadits lain yang memperkuat larangan merokok bagi seorang muslim. Kami hanya akan menggunakan hadits-hadits yang maqbul (bisa diterima periwayatannya) yaitu yang shahih atau hasan, ada pun hadits yang mardud (tertolak/tidak boleh digunakan khususnya dalam masalah aqidah dan hukum) yaitu hadits dhaif, tidak akan kami gunakan. Nas’alullaha as salamah wal ‘afiyah …

      Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa SallamI bersabda:

      “Di antara baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Imam At Tirmidzi, ia berkata ‘hasan’. Bulughul Maram, Bab Az Zuhd wal Wara’, hal. 277, hadits no. 1287. Darul Kutub al Islamiyah)

      Ya, tanda baiknya kualitas Islam seseorang adalah ia meninggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat. Rokok tidak membawa manfaat apa-apa, kecuali ancaman bagi kesehatan dan jiwa dan pemborosan. Ada pun ketenangan dan konsentrasi setelah merokok, itu hanyalah sugesti. Hendaknya bagi seorang muslim yang sadar dan faham agama merenungi hadits yang mulia ini.

      Dari Abu Shirmah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang memudharatkan (merusak) seorang muslim yang lain, maka Allah akan memudharatkannya, barang siapa yang menyulitkan orang lain maka Allah akan menyulitkan orang itu.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, ia menghasankan. Bulughul Maram, hal. 282, hadits no. 1311)

      Ada istilah perokok pasif yaitu orang yang tidak merokok namun tanpa disengaja (baik ia sudah menghindar atau belum) ia menghirup juga asap rokok. Bahkan menurut penelitian, perokok pasif mendapatkan dampak yang lebih berbahaya, sebab selain ia mendapatkan racun dari asap rokok, juga mendapat racun dari udara yang ditiupkan si perokok yang telah bercampur dengan asapnya. Inilah mudharat (kerusakan) yang telah dibuat oleh para perokok aktif kepada orang lain. Jelas Rasulullah amat melarangnya, bahkan ia mendoakan agar Allah Ta’ala membalas perbuatan rusak orang tersebut.

      Berkata Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya, Al Muhalla, ”Maka barangsiapa yang menimbulkan mudharat pada dirinya sendiri dan pada orang lain berarti ia tidak berbuat baik, dan barangsiapa yng tidak berbuat baik berarti menentang perintah Allah untuk berbuat baik dalam segala sesuatu.” (Al Muhalla, Jilid 7, hal. 504-505)

      Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ‘Alaihis Shalatu was Salami bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia telah menjadi bagian kaum itu.” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Hibban menshahihkannya. Bulughul Maram, hal 277, hadits no. 1283. Hadits ini juga dishahihkan para Ahli Hadits seperti Syaikh Syu’aib al Arnauth, Syaikh al Albany, dan Syaikh Ahmad Syakir Rahimahumullah)

      Dalam sejarahnya, rokok pertama kali dilakukan oleh suku Indian ketika sedang ritual penyembahan dewa-dewa mereka. Kami yakin perokok saat ini tidak bermaksud seperti suku Indian tersebut, namun perilaku yang nampak dari mereka merupakan bentuk tasyabbuh bil kuffar (penyerupaan dengan orang kafir) yang sangat diharamkan Islam. Dan perlu diketahui, bahwa Fiqih Islam menilai seseorang dari yang terlihat (nampak), adapun hati atau maksud orangnya, kita serahkan kepada Allah Ta’ala.

      Allah Ta’ala berfirman:

      Ÿwur ß#ø)s? $tB }§øŠs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ íOù=Ïæ 4 ¨bÎ) yìôJ¡¡9$# uŽ|Çt7ø9$#ur yŠ#xsàÿø9$#ur ‘@ä. y7Í´¯»s9'ré& tb%x. çm÷Ytã Zwqä«ó¡tB ÇÌÏÈ

      “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isra’ (17): 36)

      Demikian, kami cukupkan dulu dalil-dalil dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebenarnya seluruh keterangan di atas –kami kira- sudah mencukupi, namun ada baiknya kami tambahkan beberapa hal untuk lebih meyakinkan lagi.

      3. Qawaid al Fiqhiyyah (Kaidah-kaidah fiqih)

      Dalam fiqih ada kaidah-kaidah yang biasa digunakan para Ulama mujtahid (ahli ijtihad) untuk membantu menyimpulkan dan memutuskan sebuah hukum, baik untuk keputusan haram atau halalnya sesuatu benda atau perbuatan.

      Dalam menentukan haramnya rokok ini ada beberapa kaidah yang menguatkan, di antaranya:

      Ma ada ilal haram fa huwa haram atau Al Washilah ilal haram fa hiya haram (Sesuatu atau sarana yang membawa kepada keharaman, maka hukumnya haram). Merusak diri sendiri dengan perbuatan yang bisa mengancam kesehatan dan jiwa, jelas diharamkan dalam syariat, tanpa ragu lagi. Maka, merokok atau perilaku apa saja yang bisa merusak diri dan mengancam jiwa, baik cepat atau lambat, adalah haram, karena perilaku tersebut merupakan sarananya.

      Laa Dharara wa Laa Dhirar (janganlah kalian rusak (melakukan dharar) atau merusak orang lain). Sebenarnya kaidah ini adalah bunyi hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Merokok selain merusak diri sendiri, juga merusak kesehatan orang lain di sekitarnya (perokok pasif). Keduanya (yakni merusak diri sendiri dan merusak orang lain) sama-sama dilarang oleh syariat. Ada pun bagi pelakunya ia mengalami dharar mali (kerusakan pada harta, karena ia menyia-nyiakannya), dharar jasady (kerusakan tubuh, karena membahayakan kesehatan bahkan jiwa), dharar nafsi (merusak kepribadian-citra diri). Jika berbahaya bagi kesehatan saja sudah cukup untuk mengharamkan, apalagi jika sudah termasuk menghamburkan uang dan menurunkan harga diri. Tentu lebih kuat lagi pengharamannya.

      Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (Menghindari kerusakan, harus didahulukan dibanding mengambil manfaat). Kita tahu, para perokok –katanya- merasa tenang dan konsentrasi ketika merokok. Baik, taruhlah itu manfaat yang ada, namun ternyata dan terbukti bahwa mudharatnya sangat jauh lebih besar, maka menurut kaidah ini walau rokok punya manfaat, ia tetap wajib ditinggalkan, dalam rangka menghindari kerusakan yang ditimbulkannya. Faktanya, manfaatnya tidak ada, hanya sugesti dan mitos.

      4. Alasan Mereka dan Bantahannya

      Mereka beralasan bahwa “hukum asal segala sesuatu (urusan dunia) adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil syariat yang mengharamkannya. Nah, kami tidak menemukan dalil pengharamannya.”

      Alasan ini sudah terjawab secara tuntas dan rinci dari uraian di atas. Telah kami paparkan beberapa ayat, beberapa hadits, yang mengarah pada haramnya rokok (atau apa saja yang termasuk membahayakan kesehatan dan jiwa, dan mubadzir), beserta pandangan para Imam umat Islam. Ucapan “kami tidak menemukan dalil pengharamannya” bukan berarti tidak ada dalilnya. Sebab, tidak menemukan bukan berarti tidak ada. Hal ini, tergantung kejelian, kemauan, dan –yang paling penting- kesadaran manusianya. Memang, masalah ilmu dan kebenaran, bukan tempatnya bagi orang malas dan pengekor hawa nafsu dan emosi.

      Mereka beralasan bahwa, “Kami pusing jika tidak merokok, jika merokok, kami kembali tenang dan konsentrasi.”

      Alasan ini tidak layak keluar dari mulut orang Islam yang baik, apalagi da’i. Ucapan ini justru telah membuka kedok, bahwa orang tersebut telah ketergantungan dengan rokok, yang justru memperkuat keharamannya. Bahkan menurut Prof. Dr. Quraisy Syihab, rokok telah menjadi berhala bagi orang ini, sehingga ia tidak layak menjadi imam shalat. Itu menurut Prof. Dr. Quraisy Syihab. Bagi kami, ia masih boleh menjadi imam shalat, sebab Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhu pernah shalat menjadi makmum di belakang ahli maksiat, yaitu seorang gubernur zhalim di Madinah, Hajjaj bin Yusuf ats Tsaqafy.

      Ya, ajaib memang. Jika, memang mengaku muslim (tidak usahlah mu’min kalau masih berat), seharusnya ia berdzikir kepada Allah Ta’ala supaya pikiran tenang, hati khusyu’ dan konsentrasi, bukan dengan merokok! Karena hanya dengan mengingat Allah Ta’ala hati menjadi tenang. Wallahul Musta’an!

      Allah Ta’ala berfirman:

      “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, Hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar Ra’du (13): 28)

      Alasan lainnya adalah, “Bagi kami merokok adalah makruh saja, makruh’kan tidak berdosa.”

      Jawaban ini hanya keluar dari orang yang wahnun fid din (lemah dalam beragama), tidak wara’, mempermainkan fiqih, dan mutasahil (menggampang-gampangkan). Jika benar itu makruh, maka tahukah Anda apa itu makruh? Ia diambil dari kata karaha (membenci), makruh artinya sesuatu yang dibenci, siapa yang membenci? Allah Ta’ala! Muslim yang baik, yang mengaku Allah Ta’ala adalah kekasihnya, ia akan meninggalkan hal yang dibenci kekasihnya. Kekasih model apa yang hobi melakukan sesuatu yang dibenci olah sang kekasih?

      Dahulu, kami pun sekadar memakruhkan rokok, sebagaimana pendapat Imam Hasan al Banna dan Syaikh Said Hawwa Rahimahumallah. Namun, apa yang kami yakini itu, dan apa yang difatwakan oleh dua ulama ini adalah pandangan lama ketika sains belum berkembang, penemuan tentang bahaya rokok tidak separah seperti yang terkuak sekarang. Kami yakin, jika dua ulama ini berumur panjang dan diberi kesempatan untuk melihat perkembangan bahaya rokok, niscaya mereka akan merubah pendapatnya. Sebab mereka berdua adalah ulama yang terkenal open mind (pikiran terbuka), tidak jumud (statis/diam di tempat), mereka selalu terus mencari kebenaran.

      Sesungguhnya, perubahan pendapat atau ijtihad yang disebabkan perubahan kondisi, tempat, dan peristiwa, dalam sejarah khazanah fiqih Islam bukanlah hal yang aneh.[2] Imam Ahlus Sunnah, Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu ketika masih tinggal di Baghdad ia memiliki Qaul Qadim (pendapat lama), namun ketika ia hijrah ke Mesir dan wafat di sana, lantaran perubahan kondisi, tempat, dan juga kematangan usia dan ilmu, ia merubahnya menjadi Qaul Jadid (pendapat baru). Contoh lain sangat banyak dan bukan di sini tempatnya.

      Yang pasti, kami telah merevisi apa yang kami yakini dahulu. Sebab para ahli telah menegaskan betapa bahayanya rokok bagi penghisapnya dan orang di sekitarnya, cepat atau lambat. Dahulu dengan keterbatasan pengetahuan yang ada, para pakar mengatakan bahaya rokok hanya ini dan itu. Namun sekarang ketika ilmu pengetahuan sudah maju, rahasia yang dahulu tertutup menjadi terbuka, racun yang dahulunya tersembunyi sekarang diketahui. Maka, tidak ragu lagi, bahwa saat ini kurang tepat jika rokok dihukumi makruh, melainkan haram. Masalahnya, adakah kesadaran dalam diri kita untuk merubah kebiasaan yang sudah mentradisi?

      Sungguh, bersegera menuju kebenaran adalah lebih utama dari pada berlama-lama dalam kesalahan.

      5. Pandangan Ulama Dunia Tentang Rokok

      Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Ali Asy Syaikh berkata, “Saya pernah ditanya tentang hukum tembakau yang sering dihisap oleh orang yang belum paham tentang haramnya rokok. Maka kami jawab, bahwa kami kalangan para ulama dan syaikhSyaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam da’wah, ahli Najd (daerah antara Makkah dan Madinah), dahulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram, berdasarkan dalil yang shahih, dan akal yang waras, serta penelitian para dokter yang masyhur.” Lalu Syaikh menyebut dalil-dalil tersebut, beliau juga mengatakan bahwa haramnya rokok telah difatwakan oleh para ulama dari kalangan madzhab yang empat.

      Syaikh Abdurrahman bin Sa’di (Ulama tafsir terkenal) berkata, “Perokok, penjualnya, dan orang yang membantunya, semuanya haram. Tidak halal bagi umat islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau untuk dijual. Barangsiapa yang memperolehnya, hendaknya ia bertaubat dengan taubat nasuha dari semua dosa. Sebab rokok ini masuk kepada dalil keumuman nash (teks Al Qur’an) yang menunjukkan haram baik lafazh atau makna..dst.”

      Syaikh Musthafa al Hamami dalam An Nahdhatu al Ishlahiyah bekata tentang keanehan para perokok, “Tembakau dan rokok adalah perkara yang hampir sama. Keduanya memiliki daya tarik dan pengaruh yang kuat bagi para pecandunya, sehingga begitu menakjubkan, seolah-olah tidak ada daya tarik yang melebihi rokok. Kita saksikan bersama, betapa gelisahnya para penghisap rokok jika dia ingin merokok, sedangkan ia tidak punya uang. Maka ia akan mencari temannya yang merokok untuk mengemis walau satu batang. Hal ini kami ceritakan, karena kami melihatnya sendiri. Yang lucu, pengemis rokok itu orang yang berkedudukan tinggi, tetapi karena kuatnya dorongan untuk merokok membuat dirinya menjual harga dirinya untuk mengemis rokok walau satu batang!”

      Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan hafizhahullah dalam Al I’lam bi Naqdi Kitab al Halal wal Haram, berkata setelah ia menjelaskan haramnya rokok, “Begitulah intisari nasihat dari dokter tentang bahaya rokok, yang kami ketengahkan setelah fatwa para ulama tentang bahaya rokok. Apakah pantas bagi mereka yang sudah memahami berbagai macam fatwa ulama ini dan pandangan para dokter ahli, mereka masih ragu tentang haramnya rokok dan enggan meninggalkannya? Tidaklah yang demikian itu melainkan suatu ketakabburan tanpa alasan.”

      Syaikh Yusuf al Qaradhawy hafizhahullah berkata dalam Al Halal wal Haram fil Islam, “Kami mengatakan bahwa rokok, selama hal itu telah dinyatakan membahayakan, maka hukumnya haram. Lebih-lebih jika dokter spesialis sudah menetapkan hal itu kepada orang tertentu.

      Sekali pun tidak jelas bahayanya terhadap kesehatan, tetapi yang jelas hal itu termasuk membuang uang untuk yang tidak bermanfaat, baik untuk agama atau urusan dunia. Dalam hadits dengan tegas Rasulullah melarang membuang-buang harta. Keharamannya lebih kuat lagi, jika ternyata sebenarnya ia amat memerlukan uang itu untuk dirinya atau keluarganya.” Inilah fatwa Syaikh al Qaradhawy saat kitabnya ini baru dibuat yakni tahun 1960-an. Dalam Hadyu al Islam Fatawa Mu’ashirah jilid 1, tahun 1988, Darul Ma’rifah Ia lebih panjang lagi menjelaskan tentang haramnya rokok setelah ia membandingkan seluruh alasan yang membolehkan, memakruhkan, dan mengharamkan. Dengan dalil yang ada, serta maksud dalil tersebut, beserta keterangn para dokter, Ia semakin mantap tentang haramnya rokok.

      Di bawah ini akan kami sebutkan para ulama dunia (juga dalam negeri) yang mengharamkan rokok selain yang telah kami sebut di atas. Mereka adalah:

      - Syaikh Abul A’la al Maududi (Pakistan)

      - Syaikh Said Ramadhan al Buthy (Terakhir ia menetap di Swedia, dideportasi)

      - Syaikh Sayyid Quthb (Mesir, pengarang Tafsir Fi Zhilalil Qur’an)

      - Syaikh Muhammad Quthb (Adik Sayyid Quthb, tinggal di Mekkah)

      - Syaikh Abdullah Nashih ‘Ulwan (Mesir)

      - Syaikh Mahmud Syaltut (Mufti Mesir, ia sebenarnya seorang perokok, dengan kesadaran ia fatwakan bahwa rokok haram)

      - Syaikh Musthafa al Maraghi (Rektor al Azhar, Mesir)

      - Syaikh Abdul Halim Mahmud (Rektor al Azhar, mufti Mesir)

      - Syaikh Ahmad Syakir (Ahli Hadits Mesir)

      - Syaikh Musthafa as Siba’i (Siria)

      - Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah (Ahli Fiqih, Mesir)

      - Syaikh Fathi Yakan (Libanon)

      - Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi (Anggota Komisi tetap fatwa Saudi Arabia)

      - Syaikh Musthafa az Zarqa’ (Ahli Fiqih, Siria)

      - Syaikh Muhammad nashirudin al Albany (Ahli Hadits, Jordania)

      - Syaikh Abdullah ‘Azzam (Palestina)

      - Syaikh al Hajj Amin Husaini (mufti Palestina)

      - Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah (Ahli hadits, Siria)

      - Syaikh Salman al Audah (Saudi Arabia)

      - Syaikh Safar al Hawaly (Saudi Arabia)

      - Syaikh ‘Aidh al Qarny (Saudi Arabia)

      - Syaikh Umar Sulaiman Asyqar (Ahli tafsir, Kuwait)

      - Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq (Kuwait)

      - Syaikh Abdul Majid Az Zindani (Rektor Universitas Al Iman di Shan’a, Yaman)

      - Syaikh Abdul Karim Zaidan (Ahli Fiqih, Irak)

      - Syaikh Ali Al Khafif (Ahli Fiqih,Mesir)

      - Syaikh Mutawalli asy Sya’rawi (Ahli Tafsir, Mesir)

      - Syaikh Jad al haq (Rektor Al Azhar, Mesir)

      - Syaikh Manna’ Khalil Qattan (Ketua Mahkamah Tinggi, Saudi Arabia)

      - Syaikh Ali Ash Shabuni (Ahli Tafsir, Saudi Arabia)

      - Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Mufti Saudi Arabia, ketua Lembaga Ulama Besar)

      - Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin (Saudi Arabia, anggota lembaga Ulama Besar)

      - Syaikh Bakr Abu Zaid (Anggota lembaga Ulama Besar Saudi Arabia)

      - Syaikh Abdurrahman al Jibrin (Idem)

      - Syaikh Hammud al ‘Uqla

      - Syaikh Hammud at Tuwaijiri (Saudi Arabia)

      - Syaikh Ibrahim Jarullah (Saudi Arabia)

      - Syaikh Yahya an Najmi

      - Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’I (Yaman)

      - Syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhaly (Saudi Arabia)

      - Syaikh Zaid bin Hadi al Madkhaly (Saudi Arabia)

      - Syaikh Falih al Harby (Saudi Arabia)

      - Syaikh Ibrahim ar Ruhaily (Yaman)

      - Syaikh Salim Ied al Hilaly

      - Syaikh Shalih al Munajjid

      - Syaikh Ibrahim Syaqrah

      - Syaikh Ali Hasan al Halaby

      - Syaikh Ubaid al Jabiri

      Demikianlah tulisan ini, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan menambah wawasan Ilmiah Islamiah, serta pertimbangan yang penting untuk siapa saja yang menghendaki kebaikan dunia dan akhirat.

      Al faqir Ila Rahmati Rabbihi

      Farid Nu’man

  4. BIMA berkata

    aslmkm…
    bapak tolong brfikirlah secara manusiawi trlebih dahulu…
    rokok mungkin mmg berbahaya jika tidak diiringi dengan olahraga dan kegiatan yang positif…
    jika orang tersebut merokok hanya diam dan duduk saja kerjaannya ya jelas dia akan menjadi sakit…
    tapi,mnuruit penelitian yang saya lakukan..
    kakek saya meninggal karena kopi padahal perokok berat…
    berartti bapak mau mengatakan bahwa kopi itu haram??

    rokok itu tdk ada dalil yang jelas dari Qur’an maupun hadis…
    jadi kita harus mengetahui illat dari bahaya rokok itu kenapa??
    kalo dibilang candu n mabok…bapak tau gak artinya mabok n candu?
    kalo dikatakan canbdu itu ketagihan doang ya salah lah…
    kalo anak kecil makan permen ato snack trus ketagihan jadi snack dan permen itu haram donk pak??

    wallahu ‘alam

  5. Yopi berkata

    asalammualaikum

    Bapak tolong renungkan, rokok diharamkan hanya kerena merusak kesehatan, berarti suatu saat kopi,gula,minyak goreng dll juga diharamkan karena dapat menyebabkan kolesterol, darah tinggi maupun stroke ????
    Sekarang bukan saatnya untuk mengharamkan sesuatu yang sebelumnya tidak haram, tetapi bagaimana tindakan pemerintah memberantas minuman keras, korupsi,prostitusi yang jelas-jelas itu haram, sehingga tidak ada lagi peredaran minuman keras di Indonesia….maaf dikota-kota besar tempat/kedai/warung yang menjual minuman keras legal masih banyak apakah itu tidak dinamakan pemerintah yang munafik?? maaf

    Wassalamualaikum

  6. Yup berkata

    Sy setuju..Yang jelas orang merokok tidak hanya merugikan diri sendiri.tapi juga org lain yg tak sengaja menghirupnya…merokok,antara manfaat dan mudharat bnyk mudharatnya…khamr diharamkan bkn karena tdk ada manfaatnya.tapi mudharatnya lbh banyak..ulama itu org yg ber ilmu..memang sudah tepat jika ulama berfatwa didasari ilmu..bukan didasari kepentingan saja…memang sifat manusia yg berusaha membela diri ..padahal dia tahu kebenaran tapi tidak mau mendengarkan..semoga ALLOH swt membukakan mata hati telinga nya..amien..

  7. Yup berkata

    Tambahan.Begitulah manusia..selalu cenderung menolak kebenaran..orang rela makan makanan yg jelas haram dengan dalih untuk pengobatan berubah jadi halal.misal makan daging ular alasannya untuk obat..padahal belum terbukti secara ilmiah.sedangkan kalo rokok(okelah kalo makruh..jika berpendapat gitu)tapi tetap aja gak jelas 100 persen halal khan..terbukti kalo merugikan si perokok dan orang lain..tetapi manusia tdk mau berfikir untuk menerima kebenaran.rokok terbukti berbahaya buat siapa saja.tidak seperti gula,kopi,garam yg berbahaya bagi orang2 tertentu..

  8. Otong berkata

    Memang ada hal-hal yang tidak termaktub dalam al-qur’an dan al-hadist namun untuk hal yang tidak ada hukumnya itu dapat dilakukan ijtihad yang berkiblat pada al-qur’an dan al-hadist.

    Apabila ROKOK hukumnya tidak haram padahal sudah jelas dampak kesehatan, ekonomi, dan sosialnya—-berarti BOLEH membuat/mendirikan tempat BORDIL toh yang di HARAM kan itu JINAH!!!!

  9. imron berkata

    mui semua nya udah pada gila..

  10. no name berkata

    Kalau menurut saya MUI kalau mau membuat fatwah haram roko itu harus bisa menutup pabriknya dulu, tapi apa tidak akan menambah penganguran di negara kita. Dan kenapa yang benar2 diharamkan seperti minuman alkohol masih aja di jual bebas dan tidak pernah di bicarakan serius oleh MUI.

    sekarang masalah roko yang di haramkan besok2 apa lagi yang akan di haram kan……..

  11. Achmad Romadona berkata

    An-Nu’man bin Basyir berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.’” (HR. Bukhori)[1]

    kalo memang kalian sebut rokok itu makhruh…kenapa ga kalian tinggalkan…bukan kah kalian cinta sama Allah SWT ??

    bukankah makruh itu perbuatan yg Allah tidak suka…kalian cinta sama orang…dan tentu anda tidak ingin melakukan sesuatu yg di benci ama orang tersebut….

    dan anda mencintai Allah…kenapa kalian tetap mengerjakan perbuatan yg Allah tidak suka (makruh) ?

    apa karena anda sudah kecandu jadi sulit untuk meninggalkan rokok ?? apa berat rasanyah ??

    berhujjah lah dengan ilmu…tanya ahlinyah…apa ajah kandungan rokok di dalamnyah ??

    wassalamu’alaikum :)

  12. sugarasky berkata

    pak.
    mungkinkah rokok itu di buat haram di indonesia ???
    padahal, pendapat negara dr rokok sngt besar.
    pikirkan klo pendapatan negara berkurang, trus harga pada naik.

    ibu-ibu susah beli susu buat anak.
    guru-guru tak ada uang untuk beli bensin.

    apa kata dunia, klo itu semua terjadi lagi.

  13. faris gadneh berkata

    Orang² neh di tuntun ke jalan yang lebih baik koq “Ngeyel aja” untung²an kita neh masih ada pemimpin yang peduli akan kesehatan rakyatnya akan bahayanya merokok..

    Jangan bisanya “Ngoceh sana sini, tidak menerima” apa karena anda PEROKOK BERAT??? saya juga perokok berat wahai saudara.. tapi saya merenungkan dan apa yang saya dapatkan “benar dan saya setuju Rokok itu MEMBUNUH DIRI SAYA dan KELUARGA/ KETURUNAN SAYA” dan mungkin juga Anda yang menolak akan merasakan hal yang sama seperti apa yang saya rasakan. Tidaklah sekarang, mungkin besok, lusa anda “PASTI AKAN MERASAKANNYA”

    Ayo kita berhenti MEMBUNUH DIRI SENDIRI
    Nb: Jangan samakan rokok dengan gula dan kopi atau sejenisnya..

    • cool berkata

      biarkanlah teko mengeluarkan apa yg mnjadi isi’a….
      diatas ilmu masih ada ilmu akhi…
      apakah antum sudah puas dgn pndapat antum itu?
      bnyk hal yg mmbahayakan tp tidak sampai derajat haram,
      membahas masalah hukum syari’at mmg tdk bisa smbarangan…
      butuh telaah yg baik dan penelitian yg cukup…

      antum berpendapat haram karena itulah menurut antum,
      n org lain berpendapat makruh krn itulah menurut mereka,
      tentu’a dgn ilmu yg sudah masing2 kita dpatkan…
      maka dari itu, saat seseorg sudah bisa mengatakan bahwa ini ‘haram!!’ n itu ‘halal!!’, maka tiap harinya ia harus terus mengintropeksi diri dengan terus belajar,
      karena tidak ada yg dapat memastikan bahwa tiap manusia itu 100% benar….

      N antum mngatakan rokok itu alat utk membunuh diri sendiri…
      n antum sndiri perokok berat…
      knp antum dan keturunan antum n keturunan antum tidak mati dari dulu..?
      benarkah sifat ‘bunuh diri’ itu mutlak menjadi sifat rokok?

      itulah yg semestinya terus kita pelajari….
      garis finish dalam hidup itu tdk bisa ditentukan,
      kalo kita berhenti belajar dari skrg, maka pndapat antum, bukan hny masalah rokok, nanti mlh jd menimbulkan fitnah bwt semua org…
      maka dari itu, sebelum berpendapat, mari kita semua belajar terlebih dahulu, apalagi masalah syari’at seperti ini…
      islam itu lembut…
      tidak perlu jg antm mengolok2 org yg berpendapat makruh…
      krn antum tidak tau kan jwbn Allah yg sebenar’a?^^
      okeh?
      wallahu ‘Alam

  14. SEKALI MAKRUH TETAP MAKRUH

    Kepada saudaraku yang ahli hisap (perokok) jangan takut dengan keluarnya Fatwa larangan merokok atau merokok hukumnya haram. Sampai kapanpun hukumnya merokok itu tetap makruh. Halal, Haram, Pahala, Dosa, Surga dan Neraka itu Keputusan ALLAH.

    “Merokok itu hukumnya memang haram kalau isinya daun ganja, tapi kalau isinya daun tembakau hukumnya tetap makruh.

    Saya mengajak mari belajar menjadi orang bijak. Memandang sesuatu itu jangan dengan sebelah mata, tapi pandanglah dengan dua belah mata yaitu mata kepala dan mata hati. Kalau hanya dipandang dari sisi jeleknya saja tanpa mempertimbangkan sisi baiknya apakah ini yang dikatakan orang arif dan bijak …? Untuk saat ini daun tembakau yang tampak adalah jeleknya sedang baiknya belum tampak.
    Kalau MUI sampai mengeluarkan Fatwa merokok itu hukumnya haram, berarti secara tidak langsung MUI telah melarang orang untuk berbudidaya tembakau. Padahal ALLAH menciptakan tanaman tembakau punya maksud dan tujuan, bahkan se isi alam jagad raya ini ALLAH tidak sia-sia dan mempunyai maksud dan tujuan. Kalau ada yang tahu maksud dan tujuan ALLAH menciptakan tanaman yang namanya tembakau tolong tulis artikelnya. Kalau tidak ada yang tahu jangan terburu mengeluarkan fatwa.

    Pada dasarnya segala sesuatu yang berlebihan itu tidak baik kecuali beribadah kepada ALLAH sebagaimana sudah menjadi kebutuhan dan kewajiban kita.

    ” Saya tidak melarang dan juga tidak menganjurkan anda merokok. Saya hanya bisa menasehati, bagi para perokok merokoklah secukupnya jangan berlebihan dan berolah ragalah yang cukup biar anda tetap sehat”

    Berbicara hukum halal haram pada dasarnya seperti dua anak panah yang berasal dari dua arah. yang haram bisa menjadi halal dan yang halal bisa menjadi haram. Suatu misal kita berada didalam hutan belantara dan tidak ada makanan yang halal yang ada hewan babi yang jelas hukumnya haram, masih berlakukah hukum haram…? jelas hukumnya berubah karena kondisi yang tidak memungkinkan. Begitu juga bila kita makan makanan halal berlebihan bahkan sampai muntah inipun hukumnya juga berubah menjadi haram.

    Dalam kesempatan ini kami menghimbau, janganlah hanya menakut-nakuti umat manusia dengan haram, dosa dan neraka tapi ajari mereka mengenal ALLAH dengan benar. Sebab tahu dan mengenal ALLAH dengan benar adalah awal dari kita beragama.

    Saya akui bahwa rokok itu teman setia selama saya mencari hingga menemukan kebenaran Al-Haq. Selama 7 tahun rokok telah menemani saya mengaji (bukan membaca) ayat-ayat ALLAH, baik yang tersurat dan yang tersirat. Dengan ditunjukkan kebesaran dan kekuasaan-Nya akhirnya jiwaku bersyahadat dengan benar, tulus dan ikhlas.

    Ya Allah Engkaulah Tuhanku, …tiada Tuhan selain Engkau. Engkaulah dzat yang telah menjadikan kami, dan kami adalah hamba-Mu, dan kamipun berada dalam ketetapan-Mu. Kami mohon perlindungan-Mu dari kejahatan apa saja yang kami lakukan. Kami mengakui kenikmatan yang telah Engkau limpahkan kepada kami, dan kami juga mengakui akan dosa-dosa kami. Krena itu berilah ampunan kepada kami, sebab sesungguhnya tidak ada yang memberi pengampunan kecuali Engkau sendiri.

    • salafi jahil berkata

      Makruh ..?? dalilnya udah jelas haram ..!! baca tuh tulisan Ust Farid Nu’man ..

      • cool berkata

        utk antum berdua….

        bersikaplah lembut…
        tidak perlulah kita saling mengolok seperti itu dan bersikap keras trhdp pndpt kita masing2…
        kita tdk tw jwbn ALlah apa yg sbnar’a…
        kita hny manusia yg merasa puas dgn ilmu kita masing2..
        pdhl, antum smw sadari bahwa di atas langit masih ada langit…
        diatas ilmu masih ada ilmu…

        sombong sekali jika antum merasa bahwa antumlah yg benar mengatakan ‘HARAM!!!!’ atau ‘MAKRUH!!!’,
        kita hny bisa berusaha belajar dan berpendapat, bukan belajar utk saling bermusuhan karena suatu pndpt.

        lihat imam2 jmn dahulu, imam malik, ahmad, syafi’i…dll…
        mereka seringkali berbeda pnpt, tp pernahkah mereka mengolok satu sama lain???
        mereka justru menghargai pndpt satu sama lain…

  15. slamet berkata

    Rata2 para pemakai internet kita 80% perokok semua, Angkanya dr mana?, kira2 saja, di internet khan ngomong bebas, spt kalian semua, udah tahu yg ngomong kredibilitasnya jelas, masih ngeyel saja kalian semua.
    Pantesan fatwa rokok haram banyak yg nentang, lha wong perokok semua.

  16. ana berkata

    Setahu saya di beberapa negara timur tengah seperti Arab Saudi Oman bahkan Brunei Darusalam rokok jelas sekali diharamkan.Lalu di indonesia, dlm memutuskan fatwa tentang rokok MUI justru mempertimbangkan segala faktor.Bila mengharamkan total rokok. MUI masih mempertimbangkan berbagai faktor ekomomi,sosial dll.Sementara ini hanya mengharamkan beberapa hal. Sama seperti saat Allah ingin mengharamkan khamr, turun ayat scr bertahap mulai dari QS 16:67, lalu QS 2:219 lalu QS 5:90-91.
    So bijakkah kita menertawakan ulama sendiri yang nota bene sedang memberikan seruan moral yang tak lain untuk kemaslahatan umatnya sendiri..??

  17. bundoetoey berkata

    Saya lebih respek dengan larangan merokok di tempat umum, karena jelas merugikan para perokok pasif. merokok harus dinilai sebagai hak yang sifatnya individual, bukan hak kolektif. dia yang merokok, dia juga yang harus berada di dunia itu dengan segala konsekuensinya. kalau selama ini larangan merokok masih dilanggar, ini yang harus diperbaiki. merokok lah pada tempat yang semestinya. aktivitas merokok menjadi bias ketika area pribadi ini bersentuhan dengan area lain, seperti agama misalnya. Saya masih sering melihat para ustazd, kyai, ahli agama yang juga masih jadi ahli hisap alias perokok. Yang saya tahu masyarakat kita juga sedang butuh tauladan yang berasal dari para ahli agama. Kalau mereka saja masih seperti itu, fatwa apapun tidak akan mendapat respek dari masyarakat. Belum lagi kalau kita tinjau secara komprehensif, berapa banyak masyarakat miskin kita yang akan lebih menderita hidupnya ketika pabrik rokok akhirnya harus gulung tikar dan ditutup. Fatwa ini menurut saya harus ditinjau ulang, dengan memperhatikan beragam aspek, daripada hanya sekedar menghentikan kebiasaan merokok seseorang yang pastinya tidak mudah, apalagi pak quraish bilang bahwa para perokok berada kondisi addicted.

  18. chusnul abadi berkata

    sesungguhnya saya setuju banget dengan fatwa mui. karena merokok lebih banyak kemudaratannya(kekurangan) dari pada manfaatnya.seperti contoh kita merokok di tempat umum,,akibatnya menimbulkan banyak orang yang menghisap dari rokok kita,,dsb

  19. Anwar Ashari berkata

    Rokok haram? tapi saya melihat penjual rokok dengan bebasnya di Mekkah.
    By writer of 40 Hari Di Tanah Suci.
    . Mungkin semua ini hanya perbedaan pendapat

  20. farrel berkata

    bagi yg pgn ati2…ya stop merokok. kalo yakin masuk surga ya terusin aja merokok, tp jangan suka ganggu orang yg ga merokok. gitu aja kok repots…

  21. penderita tbc umur 20 berkata

    biar aja para perokok merokok. .ga usah dikasih tau, mereka ga akan nurut. .kalo udah batuk darah kaya gw. .pasti kalian semua pada mewek minta supaya ga modar. .

  22. Mul Yusuf berkata

    Maha suci Allah dan bagaimana mungkin orang-orang yang memperturutkan hawa nafsunya seperti salah satunya merokok yang jelas sia-sia banyak mudharatnya, dapat memahami untuk apa sebenarnya Allah menciptakan kita di Dunia ini. Bagaimana mungkin Allah memberikan kepahaman/petunjuk kepada orang yang memperturutkan hawa nafsunya. Allah sedemikian suci Maha Suci. Kita diuji dengan bebagai kesenangan, kesengsaraan, kesia-siaan, mubajir, makruh, haram dan banyak lagi. Belajar takutlah hanya kepada Allah. Contoh: Ibadah kurban yang sangat dianjurkan kebanyakan orang islam tidak mampu. Tapi kalau merokok yang jelas tidak ada perintahnya hampir semuanya bisa. Coba hitung sehari 1 bks rokok -+ Rp 7000 x 360 hari atau setahun = Rp 2.520.000,- Bisa dibayangkan kalau semua perokok muslim tiap Idul Qurban berkurban per perokok 2 ekor kambing, pasti negara kita ini penduduknya dikira Islam beneran.

  23. Santri Anyaran berkata

    Jela Al Qur’an dan Al hadits tidak menerangkan dengan gamblang bahwa rokok haram !!!!, tetapi bukankah kita diwajibkan berijtihad untuk mencari rujukan hukum yang tidak jelas diatur?????
    Rokok lebih merugikan daripada menguntungkan si perokok dan orang-orang sekitarnya.

  24. Santri Anyaran berkata

    Jelas Al Qur’an dan Al hadits tidak menerangkan dengan gamblang bahwa rokok haram !!!!, tetapi bukankah kita diwajibkan berijtihad untuk mencari rujukan hukum yang tidak jelas diatur?????
    Rokok lebih merugikan daripada menguntungkan si perokok dan orang-orang sekitarnya.

    apalagi kalau rokoknya dapet minta dari temen, si temen ikut rugi…………….

  25. Santri Anyaran berkata

    COPY PASTE DAFRI TETANGGA (PUNTEN ………)

    Tuhan 9 Senti

    (Penulis:Taufiq Ismail)

    Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok..
    tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok..

    Di sawah petani merokok..
    di pabrik pekerja merokok..
    di kantor pegawai merokok..
    di kabinet menteri merokok..
    di reses parlemen anggotaDPR merokok..
    di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok..
    hansip-bintara-perwira nongkrong merokok..
    di perkebunan pemetik buah kopi merokok..
    di perahu, nelayan penjaring ikan merokok..
    di pabrik petasan pemilik modalnya merokok..
    di pekuburan sebelum masuk kubur merokok..

    Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na’im sangat ramah bagi perokok..
    Tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok..

    Di balik pagar SMU murid-murid mencuri-curi merokok..
    di ruang kepala sekolah ada guru merokok..
    di kampus mahasiswa merokok..
    di ruang kuliah dosen merokok..
    di rapat POMG orang tua murid merokok..
    di perpustakaan kecamatan ada siswa bertanya apakah ada buku tuntunan cara merokok..??
    Di angkot Kijang penumpang merokok..
    di bis kota sumpek yang berdiri-yang duduk orang bertanding merokok..
    di loket penjualan karcis orang merokok..
    di kereta api penuh sesak orang festival merokok..
    di kapal penyeberangan antar pulau penumpang merokok..
    di andong Yogya kusirnya merokok..
    sampai kabarnya kuda andong minta diajari pula merokok..

    Negeri kita ini sungguh nirwana kayangan para dewa-dewa bagi perokok..
    Tapi tempat cobaan sangat berat bagi orang yang tak merokok..
    Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita..

    Di pasar orang merokok..
    di warung Tegal pengunjung merokok..
    di restoran di toko buku orang merokok..
    di kafe di diskotik para pengunjung merokok..

    Bercakap-cakap kita jarak setengah meter tak tertahankan abab rokok..
    bayangkan isteri-isteri yang bertahun-tahun menderita di kamar tidur
    ketika melayani para suami yang bau mulut dan hidungnya mirip asbak rokok..

    Duduk kita di tepi tempat tidur ketika dua orang bergumul saling menularkan HIV-AIDS
    sesamanya, tapi kita tidak ketularan penyakitnya. Duduk kita disebelah orang yang dengan cueknya mengepulkan asap rokok di kantor atau di stopan bus, kita ketularan penyakitnya. Nikotin lebih jahat penularannya ketimbang HIV- AIDS..

    Indonesia adalah sorga kultur pengembangbiakan nikotin paling subur di dunia..
    dan kita yang tak langsung menghirup sekali pun asap tembakau itu, bisa ketularan kena..

    Di puskesmas pedesaan orang kampung merokok..
    di apotik yang antri obat merokok..
    di panti pijat tamu-tamu disilahkan merokok..
    di ruang tunggu dokter pasien merokok.. dan ada juga dokter-dokter merokok..
    Istirahat main tenis orang merokok..
    di pinggir lapangan voli orang merokok..
    menyandang raket badminton orang merokok..
    pemain bola PSSI sembunyi-sembunyi merokok..
    panitia pertandingan balap mobil..
    pertandingan bulutangkis, turnamen sepakbola mengemis-ngemis mencium kaki
    sponsor perusahaan rokok..

    Di kamar kecil 12 meter kubik sambil ‘ek-’ek orang goblok merokok..
    di dalam lift gedung 15 tingkat dengan tak acuh orang goblok merokok..
    di ruang sidang ber-AC penuh, dengan cueknya, pakai dasi, orang-orang goblok merokok..

    Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na’im sangat ramah bagi orang perokok, tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok..
    Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita..

    Di sebuah ruang sidang ber-AC penuh, duduk sejumlah ulama terhormat merujuk kitab kuning dan mempersiapkan sejumlah fatwa. Mereka ulama ahli hisap. Haasaba, yuhaasibu, hisaaban.

    Bukan ahli hisab ilmu falak, tapi ahli hisap rokok. Di antara jari telunjuk dan jari tengah mereka terselip berhala-berhala kecil, sembilan senti panjangnya, putih warnanya,
    ke mana-mana dibawa dengan setia, satu kantong dengan kalung tasbih 99 butirnya..

    Mengintip kita dari balik jendela ruang sidang, tampak kebanyakan mereka memegang rokok dengan tangan kanan, cuma sedikit yang memegang dengan tangan kiri. Inikah gerangan pertanda yang terbanyak kelompok ashabul yamiin dan yang sedikit golongan ashabus syimaal?

    Asap rokok mereka mengepul-ngepul di ruangan AC penuh itu. Mamnu’ut tadkhiin,
    ya ustadz. Laa tasyrabud dukhaan, ya ustadz. Kyai, ini ruangan ber-AC penuh. Haadzihi al ghurfati malii’atun bi mukayyafi al hawwa’i. Kalau tak tahan, di luar itu sajalah merokok. Laa taqtuluu anfusakum.

    Min fadhlik, ya ustadz. 25 penyakit ada dalam khamr. Khamr diharamkan. 15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi). Daging khinzir diharamkan. 4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok. Patutnya rokok diapakan..???

    Tak perlu dijawab sekarang, ya ustadz. Wa yuharrimu ‘alayhimul khabaaith. Mohon ini direnungkan tenang-tenang, karena pada zaman Rasulullah dahulu, sudah ada alkohol, sudah ada babi, tapi belum ada rokok.

    Jadi ini PR untuk para ulama. Tapi jangan karena ustadz ketagihan rokok, lantas hukumnya jadi dimakruh-makruhkan, jangan..
    Para ulama ahli hisap itu terkejut mendengar perbandingan ini. Banyak yang diam-diam membunuh tuhan-tuhan kecil yang kepalanya berapi itu, yaitu ujung rokok mereka. Kini mereka berfikir. Biarkan mereka berfikir. Asap rokok di ruangan ber-AC itu makin pengap, dan ada yang mulai terbatuk-batuk..

    Pada saat sajak ini dibacakan malam hari ini, sejak tadi pagi sudah 120 orang di Indonesia mati karena penyakit rokok. Korban penyakit rokok lebih dahsyat ketimbang korban kecelakaan lalu lintas, lebih gawat ketimbang bencana banjir, gempa bumi dan longsor, cuma setingkat di bawah korban narkoba..

    Pada saat sajak ini dibacakan, berhala-berhala kecil itu sangat berkuasa di negara kita, jutaan jumlahnya, bersembunyi di dalam kantong baju dan celana, dibungkus dalam kertas berwarni dan berwarna, diiklankan dengan indah dan cerdasnya..

    Tidak perlu wudhu atau tayammum menyucikan diri, tidak perlu ruku’ dan sujud untuk taqarrub pada tuhan-tuhan ini, karena orang akan khusyuk dan fana dalam nikmat lewat upacara menyalakan api dan sesajen asap tuhan-tuhan ini..

    Rabbana, beri kami kekuatan menghadapi berhala-berhala ini.

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>