MTQ Pondok Pesantren VI se-Indonesia

Kegiatan berskala nasional kembali digelar di propinsi Sumatera Selatan. Kali ini diselenggarakan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Pondok Pesantren (Ponpes) VI se-Indonesia yang dipusatkan di Ponpes Sabilul Hasanah, Desa Purwosari, Kabupaten Banyuasin, sekitar 20 kilometer dari pusat kota Palembang. Kegiatan dijadwalkan berlangsung dari tanggal 5 – 9 September 2007 dan dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Selatan Ir. Syahrial Oesman. Bersamaan dengan kegiatan ini, juga diselenggarakan Rakernas Jam’iyyatul Qurro’ wal Hufaazh 2007.

Acara ini menurut rencana diikuti oleh sekitar 2.000 santri dari berbagai pondok pesantren si-Indonesia, juga diikuti utusan dari Malaysia, yang terbagi menjadi 200 kafilah. Cabang perlombaan yang dipertandingkan yaitu tilawah, tafsir, hapalan al Quran, Qiro’atul Sab’ah dan Qiroatul Qutub. Dewan juri terdiri dari unsur ponpes, LPTQ Provinsi Sumsel, LPTQ Provinsi se-Indonesia, dan unsur LPTQ Pusat. Drs KH Muhaimin Z MAg, pimpinan pusat Jam’iyyatul Qurra’wal Huffazh mengatakan, MTQ Ponpes VI di Banyuasin, merupakan salah satu program dari Jam’iyyatul Qurra’wal Huffazh dalam membina dan mengembangkan kecintaan dan seni membaca Alquran.[infokito]

Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Menyambut Bulan Ramadhan

Menyambut bulan Ramadhan yang sebentar lagi tiba (PP Muhammadiyyah dan negara-negara Arab mengumumkan bulan Ramadhan jatuh pada tanggal 13 September 2007), Wali Kota Palembang Ir H Eddy Santana Putra MT mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 39/SE/2007 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Puasa pada 3 September 2007. Surat Edaran ini merupakan penjabaran dari Perda No 44/2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No 13/2007. Baca lebih lanjut

Opini Menyesatkan Politisi Belanda Geert Wilders terhadap al-Quran

Pemimpin Partai Kebebasan Belanda (Freedom Party) Geert Wilders secara provokatif mengatakan, jika seorang Muslim ingin tinggal di Belanda maka mereka harus melempar jauh-jauh setengah Al-Qur’an dan jangan mendengarkan apapun yang dikatakan imam masjid. Ia menyamakan Al-Quran dengan buku karangan Hitler Mein Kampf” atau Perjuangan Saya. Selain itu pemakaian di masjid dan rumah-rumah dianggap melanggar hukum. Baca lebih lanjut