BPN Kota Pagaralam Mempermudah Pembuatan Sertifikat Tanah

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagaralam sudah mempermudah pembuatan sertifikat tanah. Namun minat warga untuk mensertifikatkan tanahnya sangat rendah. Sejak 1960 sampai 2007, baru 8.820 lembar sertifikat sudah dikeluarkan. Sementara tanah di Pagaralam mencapai 63.000 hektare.

“Masyarakat sudah diberikan kemudahan, tapi tidak tahu kenapa minat bisa rendah,”Kepala BPN Kota Pagaralam Iswardi SH, kepada Sripo, Kamis (10/4).

Data di BPN Kota Pagaralam, tanah yang sudah disertifikatkan untuk hak milik (HM) 7.851 bidang atau luasnya 6.724 hektar; hak guna bangunan (HGU) 897 bidang dengan luas 19,58 hektare; serta hak pakai (HP) 68 bidang dengan luas 7.363 hektar.

”Sedangkan untuk hal pengelolaan (HPL) hanya 1 bidang dengan luas 0,391 hektar, lokasinya sekarang dibangun Pagaralam Squer (PS). Namun demikian lahan ini milik pemerintah yang disewakan kepada investor kemudian setelah 25 tahun dikembalikan kepada Pemkot Pagarala. Sedangkan untuk tanah wakaf sebanyak 26 bidang dengan luas 1,617 hektar,” kata Iswardi.

“Syarat untuk mensertifikatkan tanah sangat mudah, yakni cukup menyiapkan KTP, alat hak sertifikat tanah, SPPT BB tahun berjalan dan bukti pembayaran BPHTB,” tambahnya. (her/SRIPO)

Satu pemikiran pada “BPN Kota Pagaralam Mempermudah Pembuatan Sertifikat Tanah

  1. Selamat pagi,

    saya mau tanya, kalau untuk tahun 2009 kapan akan diadakan lg pembuatan sertifikat tanah nya ??? mohon bantuannya. terimakasih

Tinggalkan komentar