KTP Double Denda Rp 25 Juta
Ditulis oleh infokito™ di/pada 22 Juli 2009
Anda jangan bersuka cita dulu jika memiliki kartu tanda penduduk (KTP) lebih dari satu karena justru sebaliknya, Anda akan mendapatkan masalah besar. “Pendataan KTP saat ini sudah sangat canggih. Bila KTP Anda sudah terdaftar maka di mana pun Anda berada baik di luar Sumsel maka data Anda akan tetap bisa diakses.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak boleh double karena peraturannya jelas, memiliki KTP lebih dari satu ada sanksi pidananya yaitu denda Rp 25 juta atau pidana 2 tahun penjara,” kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Palembang, Jauhari saat sosialisasi di Vihara Dharmakirti Palembang, Selasa (21/7).
NIK diakui Jauhari penting untuk pendataan status kependudukan sehingga kepemilikan NIK pun seharusnya tidak ganda (double atau lebih dari satu). Tim Disduk Capil Kota Palembang memberikan sosialisasi kepada para warga jemaah Vihara Dharmakirti Palembang mengenai akta kematian, akta pengangkatan anak, akta pengakuan dan pengesahan anak.
Salah seorang tim Disduk Capil Kota Palembang, Jauhari (Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk) selaku narasumber dalam sosialisasi ini mengatakan bahwa UU No 23 Tahun 2006 Pasal 49 tentang pengakuan anak sangat simple. UU ini jelas mengatur semua hal. Khusus sosialisasi pencatatan sipil ini diakui Jauhari dilaksanakan Disduk Capil Kota Palembang dalam rangka menuju tertib administrasi kota Palembang tahun 2009.
Ketua Vihara Dharmakirti Palembang, Drs Darwis Hidayat MM yang juga Ketua Majelis Budhayana Indonesia Sumsel mengakui bahwa pentingnya sosialisasi kependudukan ini mengingat warga terutama jemaah viharanya yang masih sangat kurang pengetahuan mengenai status kependudukan terutama yang berkaitan dengan akta kematian dan akta kelahiran anak. “Dari apa yang diberikan dalam sosialisasi ini kami merasa sangat berbahagia. Ternyata umat Budha yang hadir saat ini banyak mendapatkan hal-hal baru yang belum diketahui misalnya bagaimana membuat akta kematian, akta kelahiran dan lain tentang akta pencatatan sipil,” kata Darwis seraya berharap umat budha akan mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal terutama jika berhubungan dengan pencatatan sipil. (saf)




















































iqbal anas berkata
wah bahaya neh…
Deni Borin berkata
rugi dong ya kalo sampe 25 juta gitu mah
salam kenal bos
muslimshare berkata
tenang ajah gan.. wa cuma punya satu KTP kok..
nice info..
mampir ke blog ku yoh..
http://muslimshare.wordpress.com/
salam wong kito galo…
anto berkata
sepertinya masalah ktp ngak abis2,,,kalo kita kerja di jakarta alamat ktp di luar jakarta kena operasi yustisi…klo doubel di kenai denda 25 juta…binun kan,,,secepatnya di bikin sistem ktp nasional yang online jadi dimana berlaku…jangan dengan ktp malah rakyat di bikin sudah dan sengsara karena tugas pemerintah adalah memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada rakyatnya yang sudah notabene membayar pajak..semoga permasalahan kependudukan bisa segera teratasi,,,,,lanjutkan untuk reformasi birokrasi,,,ikuti jejak depkeu yang lebih dulu,,,,salam merdeka
ryan jmbang berkata
aiii dah pening urusan dunio….
jaja berkata
inikan gara-gara teroros coy, bisa one 4 all ga’ ya…..?????