FUI Sumsel Tolak Pembangunan Gereja
Ditulis oleh infokito™ di/pada 6 Juni 2009
Ratusan umat Islam dari berbagai organisasi massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam Sumatera Selatan (FUI Sumsel), Sabtu (6/6) melakukan aksi unjuk rasa menolak pembangunan rumah ibadah, gereja di kawasan Jaka Baring, Palembang.
Sebelum aksi unjuk rasa FUI menolak pembangunan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Pangeran Ratu tersebut, massa umat islam se Sumsel ini menggelar zikir bersama di Masjid Al Fathur Akbar, Jl. Achmad Yani. Setelah zikir, melakukan long march ke lokasi pembangunan masjid yang berjarak sekitar tiga kilometer dari masjid Al Fathur Akbar.
Koordinator aksi Habib Mahdi M Sahab mengatakan, aksi damai umat Islam tersebut merupakan protes pembangunan gereja liar yang rencananya akan melakukan peletakan batu pertama pada Sabtu (6/6), sementara pembangunan tersebut tidak mendapat izin resmi dari pemerintah, masyarkat dan Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Kita ingin menegaskan bahwa Forum Umat Islam di Sumsel akan menindak tegas segala macam tindakan yang melanggar hukum serta perbuatan ingin memecah belah hubungan antar umat beragama,” ujarnya.
Habib Mahdi juga menegaskan, umat Islam di Sumsel sangat menjunjung tinggi kedamaian dan kerukunan hidup antar beragama. “Namum umat Islam akan beraksi kalau ada pihak atau umat agama lain melakukan pelanggaran sehingga menimbulkan keretakan kerukunan tersebut.”
Koordinator aksi memperingatkan, jangan karena mampu mendatangkan dana dari luar sehingga bisa berbuat sewenang-wenang untuk mendirikan bangunan ibadah. “Pembangunan gereja di Jakabaring ini tidak ada izin dari Pemerintah Kota Palembang, tetapi mereka telah melakukan penimbunan lahan yang tadinya rawa-rawa,” tambahnya.
Lokasi tempat pembangunan gereja HKBP tersebut berada di bekas daerah rawa yang telah ditimbun dan berada tak jauh dari kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumsel di Jl. Pangeran Ratu.
Menurut Ketua FUI Sumsel, Umar Said, “Izin pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan keputusan tiga menteri. Selain itu juga ada izin rekomendasi dari Forum kerukunan Umat beragama (FKUB) yang diteruskan ke Walikota setempat. Namun hingga saat ini belum ada rekomendasi ataupun izin dari FKUB dan Walikota Palembang tapi mereka akan memilai pembangunannya.”
Umar Said juga menjelaskan, di lokasi tempat rencana pembangunan tempat ibadah umat nasrani tersebut didominasi umat muslim walaupun penduduknya sangat minim. Atas dasar itulah FUI menolak pembangunannya! FUI tidak melarang pendirian tempat ibadah agama apapun asal sesuai dengan prosedur dan aturan serta berada pada komunitas agama yang dianut.”
Ketua FKUB Sumsel, Syairozi juga mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin pembangunan gereja HKBP di kawasan Jakabaring. Sebelumnya memang telah ada dari HKBP mengajukan izin untuk mendirikan bangunan gereja di Plaju pada bulan April lalu, tetapi izin belum keluar karena warga telah menolaknya.”
Syairozi menambahkan, untuk izin mendirikan bangunan rumah ibadah harus mempunyai beberapa syarat, diantaranya harus ada izin dari FKUB, izin warga dan IMB. “Untuk mendapatkan IMB tersebut harus mempunyai izin warga terlebih dahulu. Sementara gereja ini tidak mempunyai izin sama sekali.” oed/kpo/republika
Entri ini dituliskan pada 6 Juni 2009 pada 8:28 pm dan disimpan dalam Palembang. Bertanda: FUI, FUI Sumsel, gereja, Jaka Baring, sumsel. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan atas artikel ini melalui RSS 2.0 pengumpan. Anda bisa tinggalkan tanggapan, atau lacak tautan dari situsmu sendiri.




















































Ricardo Gomes berkata
turut prihatin…
HAMBA ALLAH berkata
Jangan sampai itu terjadi………………..
inez v c berkata
Kalu biso, ditegah………
Kalu maseh negak ke, RATOKE ngen tanah……!!!!
anto_blagak berkata
Kok mndirikan t4 ibadah di pemukiman umat lain, jgn2 adany misi ‘prtobatan’ ati2 n tetap waspada…
Moh. Amilin, S.Sos berkata
Ikuti aturan jangan meresahkan masyarakat.Sehingga kerukunan hidup beragama tetap terjaga dengan baik, jangan asal bangun saja. Masih banyak kebutuhan lain yang lebih berguna dan besar manfaatnya untuk masyarakat kita ini.Semoga pemerintah dapat melihat rasio Jumlah penduduk dengan penganutnya baru ada izin pembangunannya.