Penerimaan Bidan PTT Tahun 2008 di Kalimantan Selatan
Ditulis oleh infokito™ di/pada 2 Agustus 2008
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membutukan 350 orang bidan di desa untuk di angkat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk kriteria daerah biasa, terpencil dan sangat terpencil untuk di tempatkan di wilayah kabupaten/ kota se Kalimantan Selatan.
Adapun persyaratan yang terkait dengan pengangkatan Bidan PTT tersebut antara lain :
- Pendidikan D3/D1 kebidanan
- Usia Minimal 18 tahun dan Maksimal 35 tahun Per 1 September 2008
- Surat lamaran di sertai Fotocopy Ijazah /transkip, surat keterangan kepolisian, surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah dan kartu pencari kerja masing-masing 1 (satu) lembar dan di Legalisir
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
- Di sediakan selain gaji, insentif, sewa rumah, juga peralatan bidan kit dalam menunjang menunjang pelaksanaan tugas
Pendaftaran mulai tanggal 22 Juli s/d 9 Agustus 2008
Lamaran di tujukan kepada:
Gubernur Kalimantan Selatan Up.Badan kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Jl.Pangeran Antasari no.5 Banjarbaru Kalimantan Selatan
Info lebih lanjut hub.0511-3354443/ kontak person (Drs. A. Fauzi – 0813493786)




















































4ntidokterobgin berkata
Seorang dokter obgin mengatakan pada pasiennya bahwa perforasi uterus yang dideritanya karena bidan salah dalam memasang IUD, dan menyuruh pasien untuk melaporkan kepada ke polisi
Hari ini Selasa, 25 Nopember 2008 si bidan desa TRETEK KECAMATAN PARE KABUPATEN KEDIRI yang bernama
Bu Dotik
dijebloskan ke penjara, padahal setelah melalui pemeriksaan seluruh prosedur pemasangan IUD, POGI Jatim menyatakan benar dan tidak ada yang salah, dan satu-satunya kesalahan si bidan tidak memiliki sertifikat CTU.
Kalau anda bidan yang tidak memiliki sertifikat CTU maka hentikan seluruh aktifitas anda dalam memberikan alat kontrasepsi kepada klien anda atau anda akan masuk penjara !!!! Biarkan dokter obgin yang melakukannya karena secara hukum anda tidak berhak… camkan itu…
Jangan pernah memberikan alat kontrasepsi kepada klien anda karena anda tidak berhak,
boikot program KB terutama untuk JPS
karena anda tidak akan mendapatkan apapun atas resiko yang anda tanggung
Jika anda setuju dengan saya pasang baner ini di web site anda
http://4ntidokterobgin.wordpress.com/files/2008/11/bu_dotik2.jpg