Tarif Penyeberangan Naik Maksimal 13 Persen
Ditulis oleh infokito™ di/pada 28 Juni 2008
Pemerintah memastikan mulai 1 Juli 2008 nanti tarif penyeberangan akan naik. Selain menyesuaikan kenaikan harga BBM yang naik 28,7 persen Mei lalu, kenaikan dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga spare part kapal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar mengatakan kenaikan tarif penyeberangan sebesar maksimal 13 persen dan minimal 4-5 persen. Iskandar mengatakan angka kenaikan tersebut telah dihitung secara matang sehingga tidak akan merugikan operator kapal penyeberangan.
“Yang perlu diperhatikan adalah agar harga tidak memberatkan penumpang dan operator tidak rugi,” kata Iskandar di Jakarta, Jumat (27/6).
Selain itu, jelasnya, untuk jalur perintis di wilayah-wilayah terpencil masih akan dapat subsidi dari pemerintah. Dia menyebtukan, seperti pulau Enggano di barat Sumatera masih tidak feasibel. Meskipun penghuninya sedikit akan tetapi untuk memberikan pelayanan harus menggunakan kapal yang besar karena ombaknya besar. (Persda Network/ Hendra Gunawan)




















































deri berkata
rekan-2 yth
dimana saya bisa mendapatkan jadwal kapal penyebrangan palembang – bangka ?
saya ada rencana mau naik mobil pribadi ke bangka.
trima kasih