infokito

Portal Palembang – Jembatan informasi dari kito untuk kito bersamo

40% Koperasi OKU Kurang Optimal

Ditulis oleh infokito™ di/pada 25 April 2008

Sedikitnya 40% koperasi yang ada di Kabupaten OKU kurang optimal. Bahkan, dapat dikatakan mati suri dalam aktivitasnya. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Mustafa Kamal Djambak melalui Kasubdin Bina Koperasi Sofan Effendi Basir mengatakan, jumlah koperasi yang terdata berjumlah 301 koperasi. Setelah diinventarisasi, 40% di antaranya dinyatakan mati suri dan kurang produktif.

Hal ini, menurut dia, lebih disebabkan faktor pengurusnya yang kurang baik dalam memanajemen koperasi. Hal itu berdampak banyaknya koperasi yang tidak melaksanakan aturan wajib, seperti rapat anggota tahunan (RAT) ataupun rapat anggota lainnya.

Karena itu, koperasi berjalan tak sesuai ketentuan, meskipun selain pengurus banyak pula ditemukan anggota koperasi yang tak memenuhi kewajibannya. Koperasi di Kabupaten OKU sendiri terdiri dari koperasi pegawai,koperasi karyawan, serba usaha, koperasi fungsional, dan koperasi unit desa (KUD). “Mereka yang mati suri kebanyakan dari jenis KUD,” kata dia.

Sofan mengungkapkan, daerah yang paling banyak tidak berjalannya koperasi, yaitu di sekitar Batumarta unit I–XVI dan Sp 1–Sp XVIII. Hanya, untuk persentase jumlah koperasi yang mati suri, telah menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 50%.

Penyusutan itu sendiri adalah hasil upaya pihaknya dalam beberapa tahun terakhir untuk kembali memfungsikan koperasi secara optimal. Sebab, koperasi dinilai masih mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Langkah tersebut di antaranya dilakukan dalam bentuk memberikan surat peringatan, teguran, sekaligus memberikan pemahaman kepada stakeholders yang ada dalam bentuk sosialisasi langsung.

“Kemudian, baru diadakan musyawarah luar biasa (muslub). Sebab, amat disayangkan, kebanyakan koperasi yang tak berjalan ini memiliki aset yang begitu besar, seperti kantor, tanah dan sebagainya,” kata dia. Dia mengakui, untuk membentuk sebuah koperasi, prosedur prosesnya lebih mudah dibandingkan menjalankan, bahkan untuk menutupnya.

Sesuai UU 25/1992 tentang Perkoperasian,suatu koperasi dapat dibubarkan oleh anggota melalui rapat anggota dan pemerintah. “Sedangkan melalui pemerintah itu prosesnya panjang, harus dibentuk sebuah tim verifikasi dulu, sedangkan permasalahan koperasi menyangkut masalah kompleks.Di OKU sendiri,koperasi yang mati suri tersebut masih tetap bisa berjalan, hanya perlu manajemen yang lebih baik,” kata Sofyan sembari mencontohkan Koperasi Mitra Kencana Karya Sejahtera milik pegawai PTP Mitra Ogan adalah salah satu koperasi yang manajemennya tertata dengan baik.

Sebelumnya, Bupati OKU H Eddy Yusuf meminta kepada Disperindagkop untuk berbenah dalam mengembangkan perkoperasian dan usaha kecil di Kabupaten OKU. Sebab, untuk membentuk sebuah sistem ekonomi kerakyatan yang mapan, UKM dan koperasi harus mampu dioptimalkan berjalan di tengah-tengah masyarakat demi kepentingan masyarakat itu sendiri. (jimmy octa harto)***Harian SINDO

Satu Tanggapan ke “40% Koperasi OKU Kurang Optimal”

  1. leelly berkata

    kurangnya pembinaan dan pengawasan dari instansi berwenang tentu juga salah satu penyebab mengapa koperasi-koperasi yang ada tak mampu bertahan hingga mati suri. karena itu sudah barang tentu selain mengevaluasi tingkat management koperasinya, juga jangan lupa mengevaluasi kinerja dinas koperasinya yang dalam hal ini tentu berkaitan langsung dengan kegiatan koperasi-koperasi yang ada di OKU.

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>