Data potensial mata pilih di Kab OKU berjumlah 217.398 jiwa, dari total penduduk sebanyak 307.036 jiwa. Data ini diketahui melalui data agregat kependudukan per kecamatan (DAK-2) dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Kab OKU yang diserahkan Wakil Bupati OKU Yulius Nawawi kepada Ketua KPU Kab OKU Dewantara, Sabtu (5/4). Menurut Wabup, data kependudukan ini sesuai undang- undang (UU) No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sementara itu, dari rancangan UU Pemilihan Umum, pemilih yang sah adalah pemilih yang mempunyai nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian, pada DP4 otomatis tercantum NIK sebagai identitas tunggal sehingga pemilih tersebut tercatat sebagai penduduk di database kependudukan Kab OKU. “Jadi, tidak perlu lagi kartu pemilih,” jelasnya.
Dia menambahkan, dengan pemberlakuan kartu tanda penduduk yang memiliki NIK bagi pemilih, maka efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan pemilu mendatang pun dapat terealisasi. Selain DP2 dan DP4,juga menjadi acuan bagi KPUD untuk penyusunan daerah pemilih dan daftar pemilih sementara. Data penduduk yang diserahkan kemarin, lanjut dia, adalah DP4 khusus pelaksanaan pemilu DPR,DPRD,dan DPD RI pada 5 April 2009.
Sebelumnya, Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kab OKU Etty Poernawati menjelaskan, data agregat kependudukan Kab OKU ini merupakan data per 31 Maret 2008. Jumlah penduduk OKU dalam data tersebut berjumlah 307.036 jiwa dan jumlah potensi pemilih sebanyak 217.398 mata pilih. Sementara itu,Ketua KPU Kab OKU Dewantara mengatakan, data yang diterima adalah data untuk pemilihan legislatif. (jimmy octa harto/SINDO)



















































